Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya mau bertanya, apakah arisan itu dilarang dalam Islam? Soalnya saya ikut arisan dan sudah berjalan beberapa bulan kemudian suami saya melarangnya dan berkeyakinan bahwa arisan itu dilarang karena sama saja seperti judi ada undian.Kalau saya keluar dan belum dapat arisan, bagaimana status uang saya? Mohon penjelasannya dan terima kasih. ( Dhea via email)
Wa’alaykumsalam Wr Wb. Iya Ibu Dhea, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian. Begini, ada beberapa hal khususnya berkaitan dengan hukum syari yang sudah jelas tertulis dan Al Quran maupun hadits sehingga hukumnya jelas, antara halal atau haram. Namun ada juga yang tidak tercantum dalam Al Quran maupun hadits secara jelas dan tegas sehingga masih terbuka perbedaan pendapat dikalangan ulama, misalnya masalah arisan seperti yang Anda tanyakan ini.
Tentu saja kalau kita baca sejarah atau sirah maka di zaman Rasulullah Saw. tidak ada yang namanya kegiatan arisan ini, maka wajar jika ada yang mengatakan bahwa arisan itu haram namun ada juga yang membolehkan. Bagi yang mengharamkan salah satu alasannya dalam arisan unsur undian sehingga dikategorikan judi, sebab undian dianggap sebagai cara mengundi nasib. Ya, seperti judi kalau undiannya bagus dia dapat kalau pas diundi dia tidak dapat maka dianggap nasibnya buruk.
Tetapi, ada juga yang membolehkan kegiatan arisan ini dan menuruta hemat saya, sah-sah saja jika ada yang membolehkan arisan. Sebab undian dalam arisan kan beda dengan undian dalam berjudi, karena tidak semua undian itu judi. Walaupun semua judi pasti mengandung undian.
Yang jadi masalah dalam arisan adalah ketidakjelasan status kepemilikan uang. Misalnya, Anda iuran untuk arisan 10ribu, lalu tiba-tiba seminggu setelahnya Anda langsung mendapatkan uang 1 juta. Nah, disini tidak jelas apakah uang tersebut sebagai sebuah pinjaman atau apa. Tetapi, walaupun status uangnya tidak jelas, orang-orang yang mengikuti arisan sudah merelakan dan meridhokan uang tersebut seolah-olah mereka meminjamkannya. Sehingga, ada yang mengatakan bahwa arisan itu boleh.
Karena, walaupun akadnya bukan pinjaman, uang itu disepakati bersama sebagai pinjaman. Selain itu salah satu tujuannya pun untuk silaturahmi dan saling membantu, bukan uang semata. Kan, adanya juga bentuk arisan yang sudah diundi diawal, misalnya bulan pertama A, bulan kedua B dan seterusnya. Kemudian pada bulan kedua harus yang dapat B namun karena keluarga D ada yang sakit dan perlu biaya maka B merelakan dan semua anggota sepakat yang dapat D. Menurut saya, ini kan usaha yang baik untuk saling tolong menolong.
BACA JUGA: Hukum Kredit Barang
Jadi, yang mengatakan arisan itu haram, kita hargai. Dan, yang mengatakan boleh juga kita hargai karena ada pertimbangan hukum dan kejelasan disana. Karena, arisan masuk dalam wilayah mumtalaf, yang di zaman Rasul tidak ada, maka kita harus lebih toleran.
Terkait dengan status uang jika Anda keluar dan belum dapat, menurut hemat saya, itu tergantung dari kesepakatan awal bersama semua anggota. Kalau semua sepakat bahwa uang yang sudah masuk tidak dapat diambil lagi dan dianggap sebagai uang kas arisan, ya Anda harus menerima dan merelakannya. Kan diawal sudah ada peraturan atau kesepakatan bersama dan Anda termasuk yang ikut sepakat. Salah satu unsur dalam bermuamalah adalah ada kesepakatan. Misalnya, Anda beli barang tidak tunai dan salah satu syaratnya harus membayar uang muka (DP) sebagai tanda jadi dan akan dibayar penuh seminggu kemudian. Kalau tidak jadi maka uang muka tersebut hangus atau kembali sebagian. Anda tahu dan sepakat dengan syarat tersebut.Seminggu kemudian Anda batal atau tidak sanggup melunasinya maka sah pihak penjual tidak mengembalikan uang muka Anda sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bersama.
Jadi sekali lagi menurut hemat saya, masalah arisan ini harus dilihat dari syarat dan ketentuannya. Demikian juga jika arisan barangnya, apakah barangnya halal dan sebagainya. Kan dalam arisan ini tidak ada aturan baku, misalnya sampai diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah. Aturan arisan dibuat dan disepakati antar anggota saja yang bisa jadi antar kelompok arisan mempunyai aturan main yang berbeda-beda sehingga tidak bisa dihukumi halal haram secara umum. Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [ ]
5
BACA JUGA: Hukum Gadai Emas Dalam Islam
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
945
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/