Muslimah dan Teknologi Kecantikan

0
650

PERCIKANIMAN.ID – – Wanita dan kecantikan, dua kata yang selalu beriringan. Muslimah mana yang tidak ingin terlihat cantik? Tentu saja, semua muslimah ingin terlihat cantik dan menarik. Baik di usia muda, terlebih menjelang senja. Sebuah kebanggaan tersendiri ketika seorang muslimah dipuji oleh suami, rekan kerja, teman sejawat, serta relasi sosial lain karena mampu merawat kecantikannya.

Berbagai cara pun kemudia dilakukan para muslimah untuk mempercantik diri, mulai dari merawat keindahan rambut hingga mempercantik kuku-kuku kaki. Beberapa muslimah menggunakan cara-cara alami untuk mempertahankan kecantikkannya, seperti banyak meminum air putih untuk menjaga kesegaran tubuh, memperbanyak konsumsi buah untuk peremajaan kulit, hingga perawatan rambut dengan bahan-bahan alami lainnya. Sementara, sebagian muslimah lain justru terpesona oleh ilusi kecantikan para bintang iklan sehingga tanpa ragu membeli produk iklan tersebut. Harga mahal tidak menjadi soal asal bisa tampil secantik sang bintang iklan.

Teknologi kecantikan pun kemudian dihadirkan untuk menjawab permintaan akan kebutuhan kecantikan yang seolah tiada habisnya. Seperti sulap, dengan bantuan teknologi kecantikan, seorang muslimah dapat terlihat cantik dalam sekejap. Ada yang berbiaya murah, namun beberapa di antaranya hanya dapat dijangkau oleh muslilmah berdompet tebal. Apakah teknologi kecantikan tersebut menjawab kebutuhan akan “cantik” para muslimah? Ternyata tidak.

Para muslimah seakan tidak akan pernah puas untuk memperoleh kecantikan yang mereka mau. Meskipun, beberapa teknologi kecantikan diketahui tidak aman dan berisiko bagi penggunanya, para muslimah tetap saja menggunakannya. Bahkan, mereka tak segan mencari dan mencoba cara-cara baru untuk memuaskan keinginan mereka untuk mendapatkan sosok cantik dalam dirinya.

 

Baca juga: Larangan bagi Muslimah dalam Berhias

 

Pada dasarnya, Islam tidak melarang musllimah untuk mempercantik diri. Namun demikian, Allah Swt. Melarang perbuatan berlebihan, terlebih sampai mencelakai diri sendiri. Mempercantik diri boleh saja selama hal itu tidak ditujukan untuk dosa dan kemaksiatan serta tidak mendatangkan kemadharatan. []

Disarikan dari buku Fiqih Kecantikan karya Ust. Aam Amiruddin.

5

 

Red: riska

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

970