PERCIKANIMAN.ID – – Orang sering menyamakan antara pacaran dengan ta’aruf sebelum melangsungkan pernikahan. Padahal keduanya mempunyai perbedaan yang jauh sekali. Meski keduanya dilakukan saat kedua insan berlainan jenis ingin membina rumah tangga, namun sejatinya Islam tidak mengenal istilah pacaran. Bagaimana dengan ta’aruf itu sendiri apa diperbolehkan dalam ajaran Islam? Kita simak perbedaannya dalam tulisan singkat ini.
- Pacaran
Jika kita telusuri, budaya pacaran di Indonesia sudah ada sejak dulu. Namun, gaya pacaran dulu dengan yang sekarang jelas berbeda. Bila dulu lebih tertutup, maka pacaran sekarang lebih bebas. Hal ini terjadi karena pengaruh teknologi yang sangat kuat sehingga budaya pacaran bangsa Indonesia bercampur dengan budaya pacaran negara-negara lain, khususnya Barat.
Maraknya berbagai tayangan di televisi yang berbau porno, mudahnya akses internet yang menayangkan konten mesum, serta menyebar luasnya VCD/DVD “esek-esek” di berbagai lapak kaki lima, membuktikan betapa mudahnya bangsa Indonesia mengakses untuk kemudian terpengaruh media-media kotor. Akibatnya, mental bangsa ini menjadi rapuh yang kemudian merembet pada tindakan kriminal, seperti terjadinya pelecehan seksual, pencabulan anak di bawah umur, sampai terjadinya tindak perkosaan.
Ironisnya, pemerkosaan dilakukan bukan hanya oleh orang dewasa yang usianya di atas dua puluh tahun, tetapi juga dilakukan oleh anak SMP yang baru berusia 14 tahun. Korbannya bukan saja gadis yang usianya sebaya, tapi juga nenek yang telah berusia tujuh puluh tahunan. Para pelaku mengaku bahwa tindakan yang menjijikkan tersebut dilakukan setelah menonton film porno.
Pacaran adalah bentuk komunikasi sepasang kekasih yang saling mencintai. Namun, komunikasi yang dilakukan oleh orang yang berpacaran terkadang keluar dari rel-rel agama, sehingga komunikasi yang terjadi bukan hanya saling mengenal satu sama lain, tetapi komunikasi rayuan dan bujukan yang akhirnya mengarah pada perbuatan maksiat. Dengan pertimbangan inilah, banyak para ulama yang mengharamkan pacaran. Pacaran dianggap sebagai benih munculnya perzinaan yang tentu saja dilarang dalam Islam sebagaimana firman-Nya,
“Jangan kamu dekati zina. Sungguh, zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk” (Q.S. Al-Isrā’ [17]: 32)
Inilah salah satu ayat yang sangat jelas sekali bahwa dalam Islam sangat mengharamkan aktivitas pacaran. Selain perbuatan tercela, pacaran sendiri secara manusiawi sangat merugikan pihak wanita apalagi jika tidak sampai pada proses pernikahan.
BACA JUGA: Hukum Menikah Dengan Wanita Yang Pernah Berzina
- Ta’aruf.
Sementara perilaku mengenal calon pasangan yang dibolehkan oleh dalam Islam adalah ta’aruf, yaitu perkenalan antara laki-laki dan perempuan dengan memerhatikan rambu-rambu yang diajarkan oleh Islam. Seseorang yang ingin menjaga hatinya dari nafsu syahwat harus mampu mengendalikan dirinya dari hal-hal yang dilarang oleh agama. Untuk itu, jauhilah perilaku pacaran karena akan mengantarkan pelakunya pada pergaulan bebas, atau bahkan seks bebas.
Jadi, untuk mengenal calon pasangan kita, maka lakukanlah ta’aruf dengan memerhatikan rambu-rambu agama. Melalui ta’aruf, kita akan menemukan kebahagiaan dalam pernikahan. Bukan hanya itu, rumah tangga yang kita bangun pun akan meraih predikat sakinah, mawaddah, dan rahmah.
BACA JUGA: Keuntungan Menikah Diusia Muda
Proses ta’aruf juga bisa dilakukan tidak harus bertemu langsung dengan calon melainkan bisa mencari informasi calon kepada orang atau pihak yang dapat dipercaya baik itu tetangga, kerabat atau temannya. Proses mencari informasi ini bukan bermaksud untuk mencari aib atau keburukan calon melainkan sebagai bahan pertimbangan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
Dengan demikian sangat jelas bahwa Islam membolehkan aktivitas ta’aruf sebelum melangsungkan pernikahan dengan batasan sesuai syariat. Semencara aktivitas pacaran jelas diharamkan karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw dan syariat Islam. Untuk itu lakukan ta’aruf dan jauhi pacaran sebelum menikah. [ ]
Disarikan dari buku “MENGAPA MENUNDA MENIKAH” tulisan Dr.Aam Amiruddin,M.Si
Red: admin
Efitor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
BACA JUGA: Hukum Tidak Menikah Karena Belum Ketemu Jodoh