• HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • AKHLAK
    • AQIDAH
    • IBADAH
    • MUAMALAH
  • KELUARGA
    • AN-NISA
    • KEUANGAN
    • PARENTING
  • KHAZANAH QURAN
  • VIDEO
Masuk
SELAMAT DATANG!Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda?
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Cari
26.8 C
Bandung
Jumat, Januari 22, 2021
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa Password? Dapatkan Bantuan
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
Percikan Iman Online
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • SemuaAKHLAKAQIDAHIBADAHMUAMALAH

      Dapat Uang Palsu? Ini Yang Harus Dilakukan Seorang Muslim

      Shalat Sunat Ketika Tertimpa Musibah Yang Sangat Besar, Apakah Dicontohkan Rasul…

      Bukti Kita Cinta Pada Al-Quran, Ini Indikasinya

      Shalat Sunnah Setelah Dzuhur, 2 atau 4 Rakaat ?

  • KELUARGA
    • SemuaAN-NISAKEUANGANPARENTING

      Mengawal Anak Menjuju Masa Dewasa

      Di antara hikmah paling baik dalam peristiwa Isra Mi’raj adalah menerima dengan iman. (Foto: Pixabay)

      Kisah Umar dan Istri Yang Cerewet: 5 Pelajaran Yang Dapat Dipetik

      Membersamai buah hati dengan kualitas waktu (foto: pixabay)

      Makna Kehadiran Anak Dalam Keluarga

      ibuanak

      Tips Membuat Otak Anak Jadi Lebih Cerdas, Perhatikan 7 Hal Ini

  • KHAZANAH QURAN
  • VIDEO
Beranda AKTUAL MUI Luncurkan Pendoman Bermuamalah di Medsos

MUI Luncurkan Pendoman Bermuamalah di Medsos

Penulis
aacandra
-
Juni 6, 2017
0
151
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
    Fatwa medsos MUI

    PERCIKANIMAN.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan secara resmi fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas di media sosial (medsos).  Pengumuman fatwa yang disebut muamalah medsosiah ini dilangsungkan di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (5/6/2017).

    Peluncuran Fatwa MUI nomor 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial  dilakukan oleh Ketua Umum MUI KH Maruf Amin dengan memberikannya secara simbolik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

    iklan

    Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyampaikan pengantar dan pembacaan Fatwa MUI yang telah ditetapkan pada 13 Mei 2017 itu.

    Fatwa tersebut diantaranya menyatakan haram bagi setiap Muslim dalam beraktifitas di media sosial melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah) dan penyebaran permusuhan.

    MUI dalam fatwa tersebut mengharamkan setiap muslim melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar-golongan (SARA).

    Kemudian, fatwa itu mengharamkan bagi setiap muslim untuk menyebarkan kabar bohong (hoax) dan informasi bohong, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syari dan menyebarkan konten yang benar namun tidak sesuai tempat dan waktu.

    MUI dalam fatwanya juga menyatakan memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

    Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram, kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan syari.

    MUI menyatakan haram memproduksi dan menyebarkan konten informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

    Selain itu, MUI menegaskan haram menyebarkan konten pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

    Begitu pula aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntingan, baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram, termasuk didalamnya orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

    Ketua Umum MUI KH Maruf Amin dalam kesempatan tersebut mengatakan, fatwa tersebut sangat penting sebagai upaya para ulama dalam mengantisipasi perkembangan media sosial.

    Menkominfo Rudiantara menyambut baik terbitnya fatwa tersebut dan diharapkan dengan adanya fatwa tersebut umat Islam dapat menggunakan media sosial secara baik dan bijak.

    Sumber : Antara

    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Artikel SebelumnyaSejak Kapan Anak Harus Dibiasakan Puasa Ramadhan?
      Artkel SelanjutnyaVideo Aam Amiruddin : Jangan Rasis karena Anda dari etnis Cina, Jawa, Sunda dll
      aacandra

      ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

      Ketika Merasa Serba Cukup, Manusia Akan Melampaui Batas dan Berbuat Zalim

      PP Persis Nyatakan Vaksin Sinovac Covid-19 Halal

      padang pasir

      Kisah dan Mukjizat Nabi Isa, Ini Yang Dijelaskan Dalam Al Quran

      SOSIAL MEDIA

      8,700FansSuka
      4,272PengikutMengikuti
      8,100PengikutMengikuti
      6,530PelangganBerlangganan
      @percikaniman_id
      4.495 Pengikut
      Mengikuti

      Komentar

      • Berita Aktual Islam Terpercaya pada Pentingnya Persiapan Psikologis Sebelum Menikah
      • avrilia pada 5 Larangan Bagi Wanita Saat Menjalani Masa Iddah
      • bayu haribasuki pada Menganalisa Karakter Diri Berdasarkan Juz, Apakah Dicontohkan Nabi?
      • Dani pada Ingin Bertaubat yang Sebenar-benarnya? Lakukan 4 Langkah Ini
      • pakar makalah pada Aneka Hidangan Daging Kambing Di Hari Idul Adha

      PILIHAN EDITOR

      Ketika Merasa Serba Cukup, Manusia Akan Melampaui Batas dan Berbuat Zalim

      Januari 21, 2021
      padang pasir

      Kisah dan Mukjizat Nabi Isa, Ini Yang Dijelaskan Dalam Al Quran

      Januari 20, 2021

      Hikmah Berwudhu Dengan Benar, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan

      Januari 19, 2021

      ARTIKEL TERPOPULER

      Mimpi Orang Yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasannya

      November 29, 2019
      miftah faridl

      KH Miftah Faridl Bantah Dukung Dream For Freedom

      November 11, 2015
      mimpi

      Bermimpi Ketemu Almarhum, Siapakah yang Hadir dalam Mimpi Itu?

      Juli 11, 2016

      KATEGORI TERPOPULER

      • HEADLINE4456
      • AKTUAL2130
      • TANYA USTADZ1537
      • KHAZANAH1464
      • KELUARGA1146
      • IBADAH787
      • PANDUAN IBADAH700
      • AN-NISA606
      • ENSIKLOPEDI ISLAM591
      TENTANG KAMI
      Percikan Iman Online adalah sebuah portal media online Islami yang bernaung di bawah PT Berkah Khazanah Intelektual.
      Hubungi kami: [email protected]
      IKUTI KAMI
      • PRIVASI
      • DISCLAIMER
      • KONTAK KAMI
      • IKLAN
      • PEDOMAN MEDIA SIBER
      © Percikan Iman Online - Percikan Iman Online