Bagaimana Hukumnya Menerima Order Coklat untuk Valentine ?

0
466

Assalamu’alaikum.Pak Ustadz saya mempunyai usaha yang khusus mengolah atau memproduksi coklat. Seperti biasanya, memasuki bulan Februari saya mulai kebanjiran order pembuatan coklat yang bernuansa Hari Valentine. Pertanyaannya bagaimana hukumnya menerima order coklat untuk hari valentine ? Saya baca ada yang mengharamkan tapi ada juga yang membolehkan. Mohon penjelasnnya,terima kasih. (Risma by email)

 

 

Wa’alaikumsalam.Wr.Wb. Iya Ibu Risma dan pembaca sekalian pertanyaan ini sebenarnya sudah sering kita bahas terutama pada bulan Februari yang biasanya orang ramai merayakan apa yang disebut hari valentine (valentine’s day). Tapi agar bisa menjadi jelas lagi kita coba bahas.Hari Valentine (Valentine’s Day) atau disebut juga ada yang menyebut Hari Kasih Sayang biasanya jatuh pada tanggal 14 Februari ini adalah sebuah hari di mana para kekasih dan mereka yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya. Kebiasaan semacam ini berlaku umum di Dunia Barat.

Ada banyak cerita atau latar belakang tentang perayaan hari valentine ini seperti yang menyebutkan bahwa ada kepercayaan pada pertengahan bulan Februari dikaitkan dengan cinta dan kesuburan sudah ada sejak dahulu kala khususnya bangsa Romawi kuno. Menurut tarikh kalender Athena kuno, ada yang menyebutkan bahwa Februari adalah bulan Gamelion, yang dipersembahkan kepada pernikahan suci Dewa Zeus dan Hera. Ini adalah salah satu cerita latar belakang atau asal mula tentang perayaan valentine yang ada hingga saat ini.

Semua ulama sepakat bahwa perayaan valentine tidak ada dalam syariat Islam dan bukan dari ajaran Islam maka hukum merayakan seperti tersebut adalah haram. Haramnya merayakan valentine seperti tersebut diatas ,para ulama ahli fiqh berpendapat karena itu ajaran atau bagian dari ritual agama lain atau bagian dari ibadah kepercayaan agama lain. Hal ini mengacu pada surat Al Kafirun:

Katakan, “Hai orang-orang kafir! Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah, dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah apa yang aku sembah. Untukmu agamamu, untukku agamaku.” (QS. Al Kafirun: 1 -6)

Menurut saya ada dua kelompok orang yang merayakan valentine ini khususnya yang terjadi di Indonesia. Pertama, perayaan valentine yang dikaitkan dengan ritual agama atau kepercayaan ibadah agama lain yang mengarah kepada maksiat bahkan melakukan perbuatan maksiat seperti berduaan dengan lawan jenis bahkan konon ada yang sampaikan melakukan hubungan intim. Untuk yang demikian maka sangat jelas hukum merayakan valentine seperti ini adalah haram. Hal ini mengacu pada kepada firman Allah Swt:

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. (QS Al Isra’: 32)

Logikanya mendekati saja dilarang apalagi sampai melakukannya. Perayaan valentine yang seperti di masyarakat barat lakukan demikian maka kaum muslimin dilarang untuk mengikutinya. Dalam hadits Rasulullah Saw juga menyebutkan bahwa kita (orang Islam) dilarang menyerupai maksudnya perbuatannya dengan orang-orang kafir atau suatu kaum.

Kedua valentine yang hanya sekedar kebudayaan tidak ada perbuatan dosa atau maksiat. Misalkan anda bikin coklat yang berbentuk nuansa valentine misalkan coklatnya dibuat berbentuk love karena banyak permintaan. Atau karena Anda seorang muslim maka saat menjelang Idul Fitri Anda membuat coklat yang bernuansa lebaran, gambar masjid misalnya.

Menurut hemat saya itu tidak apa-apa. Selama itu tidak dikaitkan dengan ritual hanya sebagai budaya, pikir saya tidak apa-apa. Anda melakukan hal tersebut hanya sebatas sebagai produsen yang mengikuti tren atau selera pasar semata. Alangkah baiknya Anda juga bisa berdakwah misalnya sambil menjelaskan bahwa budaya valentine bukan ajaran Islam bagi pemesan coklat yang muslim.

Namun saya menyadari tentu saja tidak semua sependapat dengan saya. Mungkin saja ada yang tidak memperbolehkan juga hal tersebut dengan berbagai dalil dan alasan. Ya, menurut saya ini sah-sah saja.  Sekarang  tinggal dikembalikan lagi pada anda untuk memilih sesuai hati nurani dan logika yang menurut anda lebih pas. Wallahu’alam. [ ]

 

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email [email protected]  atau melalui i Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/