PERCIKANIMAN.ID – – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mewacanakan perlunya sertifikasi bagi para penceramah (da’i). Menanggapi hal ini Anggota DPR RI sekaligus Wakil Komisi VIII Sodik Mudjahid menyampaikan, beragama dan melaksanakan agama adalah salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar yang harus dijamin kebebasannya oleh negara apalagi NKRI yg berdasar Pancasila.
Sodik menambahkan, untuk dapat melaksanakan agama dengan benar, perlu upaya edukasi agama (tarbiyah islamiyah) serta ajakan dan pembinaan agama (dakwah islamiyah). Dengan demikan, kegiatan tarbiyah islamiyah dan dakwah islamiyah sama seperti hak beragama, yang harus dijamin kebebasannya oleh negara
Selain faktor kebebasan beragama, sambungnya, kebebasan tarbiyah dan dakwah, negara juga harus turut menjamin mutu kompetensi pendakwah spt jaminan mutu para guru dan dosen, karena mutu keberagamaan masyarakat Indonesia sangat ditentukan oleh mutu para pendakwahnya
“Dalam kaitan dengan mutu para pendakwah ini, harus diakui fakta-fakta bahwa mutu pendakwah (islamiyah), sangat luas sekali rentang variasinya. Hal ini di satu sisi disebabkan oleh kesadaran yang tinggi akan kewajiban dakwah, tapi dilain sisi, ini disebabkan karena belum adanya standarisasi mutu kompetensi yang serius terhadap para pendakwah,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (4/2/2017).
Sodik menambahkan, karena variasi keragaman pendakwah yang sangat luas, maka tidak aneh terjadi variasi keberagamaan dalam masyarakat (Islam) Indonesia. Dengan dasar pemikiran, maka menurut Sodik, konsep dan rencana standarisasi khatib oleh kemenag harus direvisi dan disempurnakan.
“Standarisasi pendakwah tidak boleh dilakukan jika mengarah kepada pembatasan hak berdakwah dan pembatasan kegiatan dakwah. Standarisasi pendakwah hanya boleh dilaksanakan sebagai salah satu langkah dari rangkaian upaya peningkatan mutu kompetensi para juru dakwah dan bagi semua agama bukan hanya bagi kaum muslim saja,”terangnya.
Menurut Sodik pemerintah sama sekali tidak berhak untuk membatasi apalagi mengurangi materi dan misi kegiatan dakwah karena materi dakwah akan mencakup semua internalisasi dari semua nilai dan ajaran suatu agama. Untuk menjaga kebebasan hak dakwah dari juru dakwah dan kebebasan berdakwah sebuah agama, maka kegiatan standarisasi harus dilajukan oleh lembaga keagamaan masyarakat.
“Akan tetapi karena pemerintah akan mendapat manfaat berupa masyarakat yang bermutu tinggi dalam keberagamaan, hasil kerja pendakwah yang bermutu, maka pemerintah harus mendukung kegiatan peningkatan mutu dan kompetensi pendakwah bukan sekedar membuat sertifikasi untuk standarisasi semata,”imbuh Sodik yang juga Doktor Total Quality ManagementSpesialisasi mutu (lembaga) Pendidikan Islam ini.
Karena, sambungnya, misi kegiatan dakwah adalah panggilan dan tugas agama, maka kegiatan peningkatan mutu kompetensi pendakwah, harus konsisten melahirkan pejuang dakwah, tidak boleh bergeser melahirkan para pekerja dan para profesi dakwah, apalagi hanya sekedar melahirkan juru bicara dan perpanjangan tangan pemerintah di tengah masyarakat.
Menurut Sodik, peningkatan mutu pendakwah, seperti halnya program peningkatan mutu dosen dan guru, harus dilaksanakan secara terencana, berjenjang, berkesinambungan. Materinya pun harus komprehensif dan teritegrasi serta tidak boleh disisipi pesanan pemerintah. Kalau pun ada materi dari pemerintah yang penting untuk dimasukan adalah tentang 4 pilar kebangsaan untuk standarisasi komitmen ke-Indonesia-an dan kebangsaan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
“Program peningkatan mutu kompetensi ini sudah dipersepsi sebagai kegiatan sertifikasi dan pembatasan dakwah bagi umat Islam oleh pemerintah. Sementara suasana kejiwaan umat Islam saat ini sedang merasa banyak disudutkan oleh pemerintah dengan berbagai tuduhan,” kritisknya.
Untuk itu Sodik berharap, misi program ini harus dipertegas sebagai program peningkatan mutu kompetensi pendakwah. Waktu pelaksanaan sebaiknya ditunda agar persiapannya lebih matang. [ ]
Red: iman