Kapan Harus Shalat Jika Masa “Haid” Hingga 20 Hari?

0
602

  

Assalamu’alaykum Wr. Wb. Pak Aam, dalam dua bulan terakhir ini saya mengalami datang bulan (haid) tidak seperti biasanya. Normalnya saya mengalami menstruasi sekitar 6 hingga 7 hari. Namun setelah menggunakan alat kontrasepsi berupa suntikan, haid saya bisa 20 hari. Apa  yang harus saya lakukan?. Apakah untuk mandi besar dan mengerjakan shalat harus menunggu setelah 20 hari atau setelah 7 hari?. Mohon penjelasannya. Terima kasih ( Ana by email)

 

 

 

Wa’alaykumsalam Wr.Wb.  Iya setiap perempuan mempunyai masa haid yang tidak sama antara 7 hingga 10 hari. Jika merujuk pada pendapat Imam Syafi’i yang berpendapat bahwa darah haid normalnya satu minggu dan maksimalnya dua minggu. Apabila lebih dari dua minggu masih keluar haid, dinilai sebagai Istihadhah, maksudnya darah tersebut tidak dinilai sebagai darah haid, tapi darah penyakit. Artinya, apabila dalam waktu lebih dari 15 hari ibu masih haid maka harus shalat. Ini bisa kita ambil waktu terlama yakni 2 minggu atau ambil 15 hari saja.

Pendapat Imam Syafi’i ini merujuk pada sebuah hadits dimana dalam sebuah riwayat Siti Aisyah r.a. berkata, Fathimah binti Hubaisyi datang kepada Rasulullah Saw. lalu bertanya   “Aku seorang wanita yang selalu istihadhah, apakah aku boleh meniggalkan shalat?” Nabi saw. menjawab, “Jangan tinggalkan shalat! Istihadhah  itu suatu penyakit, bukan haid! Kalau datang masa haidmu, boleh tinggalkan shalat selama masa haid itu dan bila sudah habis haidnya, hendaklah mandi dan shalat kembali.” (H.R. Muslim).

Keterangan ini menjelaskan bahwa wanita tidak boleh shalat kalau sedang haid, tapi kalau yang keluar itu istihadhah (darah penyakit) maka harus tetap melaksanakan shalat, shaum, dan lainnya. Kalau ingin lebih akurat, wanita yang mengalami haid melebihi waktu normal, sebaiknya konsultasi ke dokter spesialis supaya diketahui secara lebih akurat.

Namun kalau tidak memungkinkan, bisa diambil tolok ukur sederhana, yaitu apabila haid sudah lebih dari dua minggu maka itu dinilai bukan haid tapi istihadhah (darah penyakit). Berarti harus melaksanakan shalat seperti biasanya. Setiap akan shalat harus membersihkan darah tersebut dan menggunakan pembalut saat sedang shalat. Kita bisa merujuk pada keterangan hadits ini.

Rasulullah saw. ditanya mengenai seorang wanita yang selalu mengeluarkan darah. Maka Nabi saw menjawab, ”Hendaklah ia memperhatikan bilangan malam dan siang yang dilaluinya dalam haid. Begitupun letak hari-hari dari setiap bulan, lalu menghentikan shalat pada waktu-waktu tersebut. Kemudian hendaklah ia memakai pembalut, lalu shalat!”  (H.R. lmam yang lima kecuali Tirmidzi).

Bertolak dari keterangan ini bisa disimpulkan, kalau Anda haid lebih dari biasanya maka hari-hari di luar kebiasaan itu dinilai istihadhah (darah penyakit) alias bukan haid. Anda biasa haid 6-7 hari, kalau memang terjadi lebih dari itu, Anda harus shalat seperti biasa. Anda juga tidak perlu mandi besar atau mandi wajib setiap hendak mengerjakan shalat. Cukup sekali saat waktu terpanjang masa haid saja yakni pada hari ke 15 namun jangan lupa membersihkan darahnya, lalu pakai pembalut ketika hendak shalat.   Wallahu A’lam. [ ]

 

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

 

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email [email protected]  atau melalui i Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .