Pak Aam, setahun yang lalu saya mendapat hibah dari orangtua, tetapi hibah itu ditarik kembali dengan alasan takut tidak sesuai dengan hukum Allah, Bagaimana dengan hukum hibah ? ( Anto by email)
Dalam Islam seorang anak mendapat harta dari orangtua ada dua jalur. Pertama hibah, harta ini merupakan pemberian baik dari orangtua atau orang lain. Secara bahasa hibah adalah pemberian (athiyah). Sedangkan menurut istilah hibah yaitu akad yang menjadikan kepemilikan tanpa adanya pengganti ketika masih hidup dan dilakukan secara sukarela.
Di dalam (hukum) syara’ disebutkan bahwa hibah mempunyai arti akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Apabila seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak kepemilikan maka harta tersebut disebut i’arah (pinjaman) pemberian orangtua kita dan orangtua masih hidup.
Dalam hibah itu aturannya sudah dibuatkan surat-suratnya, semisal pemberian tanah atau rumah harus sudah lengkap dibuatkan akta dan sertifikatnya. Kalau yang hanya sifatnya lisan tanpa diurus hal tersebut itu masuk dalam wasiat. Dan tidak sah memberikan wasiat kepada ahli waris.
Adapun barang yang sudah dihibahkan tidak boleh diminta kembali kecuali hibah orangtua kepada anaknya dalam sabda Nabi :
“Tidak halal bagi seseorang yang telah memberi sesuatu pemberian atau menghibahkan suatu hibah atau menarik kembali kecuali orang tuua yang memberi kepada anaknya.” (HR. Abu Daud)
Jadi, kalau kasus diatas masuk dalam kategori wasiat, dan tidak menjadi permasalahan ketika orantua menariknya kembali.
Kedua dari harta warisan yaitu ketika orangtua sudah meninggal. Warisan itu harus segera diselesaikan pembagiannya. Mengenai hukum warisan dan tata caranya ini sangat komplek tidak agak panjang kalau dijelaskan disini. Masalah warisan ini akan dibahas secara mendetail dan spesifik sesuai dengan permasalahan yang ada termasuk besarannya. Hal sangat berbeda beda artinya tidak sama satu kasus dengan kasus lainnya. Inti seorang laki-laki akan mendapat 1 bagian dan anak perempuan setengahnya. Wallahu’alam. [ ]
Editor: iman
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email [email protected] atau melalui i Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam