Tanpa Pemberitahuan, Pemblokiran Sejumlah Media Islam oleh Kemkominfo Dinilai Menyalahi Aturan

0
344

 

PERCIKANIMAN.ID – – Sejumlah pengurus media Islam online mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (04/01/2017).

Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi terkait pemblokiran sejumlah situs-media Islam online belum lama ini.

Rombongan ditemui Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika), Samuel A. Pangerapan di ruang rapat Ali Murtopo. Didaulat sebagai juru bicara media Islam, Muhammad Pizaro dari Islampos.com, menyampaikan keberatannya atas pemblokiran sepihak oleh Kemkominfo.

Pizaro menilai, Kemkominfo telah menyalahi Undang-Undang ITE tahun 2008 pasal 15, dimana Kemkominfo seharusnya melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan media-media bersangkutan sebelum melakukan pemblokiran.

“Sebagian besar media-media bersangkutan itu memiliki alamat dan nomor kontak yang jelas. Kami juga berbadan hukum,” tegas Pizaro lansir Islamic News Agency (INA).

Pemerintah Blokir Media Berbadan Hukum

Ia juga menyayangkan cara pemblokiran oleh Kemkominfo yang dinilainya tidak etis.

Padahal, kata Pizaro, tim panel Kemkominfo pada pemblokiran media-media Islam tahun 2015 menegaskan bahwa proses dialog dan musyawarah itu akan dilakukan sebelum proses pemblokiran.

“Saya masih ingat betul yang mengatakan itu adalah perwakilan Kemenko Polhukam yang masuk tim panel Kemkominfo. Maka kami memandang, Kemkominfo mempunyai iktikad baik untuk melalukan komunikasi sebelum menetapkan regulasi pemblokiran,” terangnya.

Pizaro menambahkan, dalam era reformasi seyogyanya proses dialog dan komunikasi antara pemerintah dan media itu terjalin dengan baik.

“Rasa-rasanya, pada zaman Orde Baru saja proses dialog itu tetap dilalukan sebelum melakukan pemblokiran,” tukasnya.

Media yang Diblokir Dituding tak Termasuk Produk Jurnalistik

Menanggapi hal itu, Kepala Ditjen Aptka, Samuel A Pangerapan beralasan, pihaknya tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu karena situs-situs yang diblokir menurutnya tidak termasuk produk jurnalistik.

“Kita tidak melakukan pemblokiran kecuali kalau dia termasuk produk jurnalistik. Kita sangat hati-hati kalau dia memang produk jurnalistik. Kita berkonsultasi dengan Dewan Pers untuk selanjutnya melakukan proses hak jawab dan sebagainya,” kata pria yang karib disapa Sammy itu.

Sammy juga tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait konten yang menjadi alasan pemblokiran. Ia mengatakan pihaknya akan membalas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan media-media Islam tersebut.

“Nanti mengenai surat keberatan, permintaan normalisasi dan pertanyaan-pertanyaan itu, karena dikirimnya secara resmi, kita juga jawabnya akan membalasnya secara resmi supaya terdokumentasi,” ujar dia.

Audiensi dihadiri oleh perwakilan media-media Islam dari Islampos.com, kiblat.net, voa-islam.com, dakwahtangerang.com serta asosiasi jurnalis Islam dari Jurnalis Islam Bersatu (JITU) dan Forum Jurnalis Muslim (Forjim).

Hadir juga Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, pakar komunikasi Prof Henri Subiakto serta perwakilan dari Bareskrim Mabes Polri.* Ally Muhammad Abduh/INA .[ ]

 

 

Red: admin

Editor: iman

Foto: aly-ina